PATENTMERK mengucapkan terima kasih kepada : Teman2 anggota TDA, Tamara Group, Semerbak Coffee, Dokterkomputer.com, PT Sariwangi AEA, Ferlin Herbal, Obeng,Gudang Belanja, PT DEWA OBAT, EASY ACCOUNTING, Bp. Haryo Bimo Utomo ( Mahkota Dewa)..dan semua client yang tidak dapat disebutkan satu persatu.. atas kepercayaan mendaftrkan merek, logo pada kami..PATENTMERK.COM.

Saturday, November 2, 2024

Proses drafting penolakan merek

Pemohon merek yang mereknya sudah dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen HKI akan mendapatkan 2 kemungkinan :
1. Merek didaftar dan nanti akan mendapatkan sertifikat.

2. Merek mendapatkan usul penolakan, jika mendapatkan surat hasil pemeriksaan / usul penolakan merek, maka pemohon agar melakukan tanggapan atas penolakan tersebut karena masih ada kemungkinan tanggapan diterima dan merek dapat diproses lanjut dan mendapatkan sertifikat.


Namun untuk membuat tanggapan harus dilakukan oleh orang yang ahli di bidang merek sehingga tanggapan mempunyai peluang untuk diterima dan di daftar.

Berikut proses jika ingin dibantu untuk dibuatkan tanggapannya

Step I :

1. Infokan :

- surat usul penolakan dari Ditjen HKI
- bukti tanda terima permohonan merek
- data-data : nama , alamat lengkap, email, no HP, tanda tangan (jpeg)
- biaya tanggapan 50% di awal

Step II

1. Dibuatkan draft tanggapan penolakan merek
2. Pemohon melakukan cek ulang draft jika setuju segera d proses dftar dengan pelunasan biaya tanggapan 50% lagi.


Step III

1. Pemohon menerima tanda terima tanggapan penolakan merek  
2. Pemohon menunggu diproses Ditjen HKI.
3. Pemohon akan diinfokan perkembangan tanggapan yang telah di ajukan.

Saturday, April 27, 2024

Patent&Merk menyediakan jasa untuk :

1. Mendaftarkan permohonan Merek,  Logo/Hak Cipta
2. Konsultasi dan respon tanggapan penolakan merek
3. Perpanjangan merek
4. Searching merek

Info lebih lanjut k patentmerk01@gmail.com atau 082210544594

Penelusuran Merek

Penelusuran merek sangat penting dilakukan sebelum pemohon melakukan pendaftarkan merek ke Ditjen HKI. Manfaat penelusuran merek :

1. Meminimalisir usulan penolakan merek
2. Menjadi acuan pertimbangan untuk melakukan penggantian / modifikasi merek yang akan didaftarkan sehingga peluang untuk merek di terima/ daftar menjadi lebih besar

Penelusuran merek bukan hasil final , karena belum dilakukan pengajuan atau pemeriksaan oleh Ditjen HKI, hasil final keputusan setelah diajukan dan dilakukan pemeriksaan Ditjen HKI.

JIka ingin melakukan penelusuran merek :
1. infokan nama merek dan jenis barang atau jasa yang akan diajukan
2. biaya peneluran merek Rp.100.000,-/ merek, jika merek yang akan dimintakan penelusuran 10 atau lebih akan dikenakan discount 20% dari biaya normal.
3. Hasil penelusuran minimal akan diinfokan 1 hari setelah dilakukan pembayaran biayanya.


Info lebih lanjut bisa ke wa : 082210544594.

Monday, December 4, 2006

Merek yang baik, Potensi Partner Lembaga Keuangan

Sangsi hukum yang tidak tegas kepada para pelanggar kasus merek memberi peluang untuk pengusaha tidak berkreatif dan berprilaku dengan didasari itikat tidak baik. Hal ini berdampak pada maraknya pelanggaran akan kemiripan merek dn pesimisnya pengusaha dalam membesarkan mereknya, buat apa bersusah payah menciptakan merek kalau nanti merek itu akan gampang ditiru orang lain. Jika ini terus berlanjut maka dunia usaha Indonesia akan mati dengan cepat.

Pihak yang dirugikan dalam hal kemiripan merek, tentu saja pemilik merek asli. Kerugian finansial, dan rusaknya proses pencitraan produk yang telah dirintis bertahun-tahuan akan rusak. Belum lagi apabila merek pendompleng kualitasnya sangat buruk maka rusaklah kredibilitas dimata konsumen.

Namun jika dilihat lebih jauh lagi, menurut Hadi Konsultan Pajak dan Keuangan dari PB&co.,pihak yang paling dirugikan justru masyarakat sebagai konsumen karena yang dibeli bukan produk yang diinginkan.
" Merek juga memiliki nilai psikologis bagi konsumen yang mempercayainya. Dengan sugesti yang kuat, konsumen dipuaskan dengan ampuhan atau mutu produk yang dibelinya. Belum lagi jika harga produk pendompleng tersebut lebih murah dan mengandung zat-zat berbahaya yang tidak layak digunakan manusia. Jadi jelas ini merugikan masyarakat ",kata Hadi.

Akibatnya , kembali lagi, pemilik merek asli akan kehilangan potensi keuntungan, yang disebabkan runtuhnya kepercayaan konsumen terhadap mereknya. Bagi pemilik, merek bukan sekedar identitas sebuah produk,. Di dalamnya terkandung banyak nilai2 tradisi dari perusahaan. Sebab menentukan sebuah merek bukanlah suatu hal yang mudah. Ada banyak proses, selain beriklan juga riset, yang biayanya sangat mahal,. Merek juga dianggap penentu keberhasilan dari sebuah produk yang berkontribusi pada pertumbuhan perusahaan.

Merek adalah Asset.

Dalam jangka panjang, citra peruahaan bisa diukur dari merek produknya. Dibenak konsumen ada asumsi, jika produsen bisa menghasilkan sebuah merek produk, yang dikenal berkualitas maka apapun produk dari produsen tersebut akan dianggap berkualitas. " jadi, merek itu ibarat aset jangka panjang yang tak berwujud. Disana ada persepsi "stake holder" terhadap perusahaan yang memproduksinya. Mitra-mitra bisnis akan mudah untuk diyakinkan , dan tidak ragu lagi terhadap kualitas perusahaan" lanjut Hadi.

Dengan demikian, tidak heran jika pemilik sebuah merek , akan berusaha keras menjaga citra pada merek-nya. Mereka melakukan proses pencitraan yang berkesinambungan , agar merek tersebut tidak lekang dimakan waktu baik melalui perbaikan kualitas, inovasi dan kepedulian sosial untuk mempererat jaringan dengan komunitasnya. Hal ini dilakukan , karena mereka percaya, dengan menjaga citra merek maka mereknya akan besar dan terkenal. Pada akhirnya , merek tersebut akan menggiring produsen ke level usaha yang lebih tinggi lagi.

" Proses menuju level ini tidak mudah dan memerlukan waktu yang sangat panjang dan mahal" ujar Hadi. Lebih lanjut , ketika sebuah merek bisa menjadi besar dan terkenal maka akan memudahkan si pemilik untuk berekspansi. Bahkan tidak mungkin, terkenal atau tidaknya sebuah merek, menjadi dasar pertimbangan bagi lembaga keuangan seperti bank dan asuransi untuk menjadikannya partner dan memberikan pinjaman. " Karena lembaga keuangan tersebut, melihat ada masa depan yang bisa di raih dengan merek yang terkenal" lanjut Hadi.

Dari faktor-faktor diatas, bisa dilihat bahwa merek jelas punya nilai ekonomis yang sangat tinggi bagi pemiliknya. Tak heran jika kemudian, mereka akan sangat kecewa jika merek yang telah dikampanyekan dengan baik selama bertahun-tahaun dengan biaya yang tidak sedikit , lalu seenaknya didompleng. Dan itulan persoalan yang terjadi di Indonesia. Sedikit saja merek menjadi terkenal, dengan cepat pula ia akan didompleng.
" Karenanya harus dilakukan edukasi terus menerus kepada para produsen, agar menjalankan usaha dengan baik sehingga membangun iklim usaha yang sehat dan mengundang investor dinegeri ini' saran Hadi.

Sumber : Media Indonesia, hal. 3, Selasa, 5 Desember 2006.

NB: Bila ingin mendapatkan perlindungan terhadap merek lakukan pendaftaran di Ditjen HKI. Departemen Hukum dan HAM RI.

Thursday, November 23, 2006

Why should your company protect its trademark(s) ?

While most business realize the importance of using trademarks to differentiate their products from those of their competitors, not all realize the importance of protecting them through registration.

Without trademark registration, your investments in marketing a product may become wasteful as rival companies may use the same or a confusingly similar trademark for identical of similar product. If a competitor adopts a similar or identical trademark, customers could be misled into buying the competitor's product thinking it is your company's product. This could not only decrease your company's profits and confuse your costumers, but may also damage the reputation and image of your company, particularly if the rival product is of inferior quality.

Given the value of trademarks and the importance that a trademark may have in determining the success of a product in the marketplace, it is critical to make sure that it is registered in the relevant market(s).

In addition, it is much easier to licence a registered trademark to other companies, thus providing an additional source of revenue for your company, or may be the basis for a franchising agreement.

On occasion, a registered trademark with a good reputation among consumers may also be use to obtain funding from financial institutions that are increasingly aware of the importance of brands for business success.

( Making a Mark, an Introduction to Trademarks for Small and Medium-sized Enterprises, WIPO)