Pemohon merek yang mereknya sudah dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen HKI akan mendapatkan 2 kemungkinan :
1. Merek didaftar dan nanti akan mendapatkan sertifikat.
2. Merek mendapatkan usul penolakan, jika mendapatkan surat hasil pemeriksaan / usul penolakan merek, maka pemohon agar melakukan tanggapan atas penolakan tersebut karena masih ada kemungkinan tanggapan diterima dan merek dapat diproses lanjut dan mendapatkan sertifikat.
Namun untuk membuat tanggapan harus dilakukan oleh orang yang ahli di bidang merek sehingga tanggapan mempunyai peluang untuk diterima dan di daftar.
Berikut proses jika ingin dibantu untuk dibuatkan tanggapannya
Step I :
1. Infokan :
Step II
1. Dibuatkan draft tanggapan penolakan merek
Step III
1. Pemohon menerima tanda terima tanggapan penolakan merek
No comments:
Post a Comment