PATENTMERK mengucapkan terima kasih kepada : Teman2 anggota TDA, Tamara Group, Semerbak Coffee, Dokterkomputer.com, PT Sariwangi AEA, Ferlin Herbal, Obeng,Gudang Belanja, PT DEWA OBAT, EASY ACCOUNTING, Bp. Haryo Bimo Utomo ( Mahkota Dewa)..dan semua client yang tidak dapat disebutkan satu persatu.. atas kepercayaan mendaftrkan merek, logo pada kami..PATENTMERK.COM.

Saturday, November 2, 2024

Proses drafting penolakan merek

Pemohon merek yang mereknya sudah dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen HKI akan mendapatkan 2 kemungkinan :
1. Merek didaftar dan nanti akan mendapatkan sertifikat.

2. Merek mendapatkan usul penolakan, jika mendapatkan surat hasil pemeriksaan / usul penolakan merek, maka pemohon agar melakukan tanggapan atas penolakan tersebut karena masih ada kemungkinan tanggapan diterima dan merek dapat diproses lanjut dan mendapatkan sertifikat.


Namun untuk membuat tanggapan harus dilakukan oleh orang yang ahli di bidang merek sehingga tanggapan mempunyai peluang untuk diterima dan di daftar.

Berikut proses jika ingin dibantu untuk dibuatkan tanggapannya

Step I :

1. Infokan :

- surat usul penolakan dari Ditjen HKI
- bukti tanda terima permohonan merek
- data-data : nama , alamat lengkap, email, no HP, tanda tangan (jpeg)
- biaya tanggapan 50% di awal

Step II

1. Dibuatkan draft tanggapan penolakan merek
2. Pemohon melakukan cek ulang draft jika setuju segera d proses dftar dengan pelunasan biaya tanggapan 50% lagi.


Step III

1. Pemohon menerima tanda terima tanggapan penolakan merek  
2. Pemohon menunggu diproses Ditjen HKI.
3. Pemohon akan diinfokan perkembangan tanggapan yang telah di ajukan.